Image description
Image captions

Pendeta Saifuddin tampaknya tak terkendala dengan hukuman yang sedang menanti dirinya. Terbukti dengan saluran YouTube miliknya yang makin aktif menayangkan konten-konten kontroversial.

Barusan ini, Pendeta Saifuddin kembali mengunggah konten video berisi kritikan terhadap vonis hukuman penjara 10 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

 

Pendeta Saifuddin menyebut bahwa vonis tersebut adalah bukti lemahnya keadilan hukum di Indonesia. Sebab, kasus Muhammad Kece ini memang sejak awal sudah panen kontroversi.

 

Tak tanggung-tanggung, Saifuddin berani mengatakan kalau pihak penyidik telah melakukan manipulasi saksi di persidangan Muhammad Kece.

 

"Jadi penyidik ini berusaha untuk membuat saksi-saksi palsu di dalam sidang M Kece. Mencari sebanyak-banyaknya itu dari Ciamis untuk dibawa ke pengadilan," ujarnya dalam video berjudul '10 untuk Emkace, Lelucon Baru Negara +62, Bagus!!!' dikutip dari channel YouTbe Saifuddin Ibrahim, Kamis, 7 April 2022.

 

Lebih lanjut Saifuddin mengatakan bahwa vonis hukuman 10 tahun penjara yang diberikan kepada Muhammad Kece menjadi bahan lawakan bagi masyarakat di Amerika Serikat, Eropa, dan Australia.

 

"Hukuman 10 tahun ini menjadi bahan lawakan bagi orang-orang di Amerika, di Eropa, dan Australia bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum yang tidak menunjang keadilan," kata Saifuddin.

 

Keadilan yang menurutnya lemah itu pula yang memicu Saifuddin untuk terus memperjuangkannya, terkhusus soal kebebasan pendapat.

 

"Jadi memperjuangkan keadilan itu adalah bagian dari firman Tuhan, perintah Yesus Kristus agar kita tidak bisa ditipu terus menerus oleh dunia ini," sambungnya.

 

Saifuddin lantas menyentil hakim pemeriksa kasus penistaan agama Muhammad Kece dan menuduhnya telah berlaku tidak adil.

 

"Menghukum Kece seperti kriminalitas penjual ganja, seperti teroris. M Kece hanya menggunakan mulut, ia tidak pernah mengganggu tetangga atau mengganggu masjid," ucapnya.

 

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Ciamis memvonis terdakwa kasus penistaan ??agama Muhammad Kece dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi menjadi penahanan sesuai tuntutan jaksa.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis.

 

Putusan hukuman terhadap Muhammad Kece didasarkan pada aksinya melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan dengan sengaja menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, ia dikenai asal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Kece, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan kalau kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.***

 

Sumber: hops