Image description
Image captions

 Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap gegara gunakan narkoba. Pada kasus pertama Millen Cyrus ditangkap di salah satu hotel Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2021) dini hari.

 

 

Kini pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) kembali ditangkap gegera narkoba, di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dini hari tadi, Minggu (28/2/2021).

 

 

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, dilansir dari Antara.

 

Mukti mengatakan selain Millen dan rekannya ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

 

"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan," tambahnya.

 

Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.

 

Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

 

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari lalu.

 

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol