Image description
Image captions

Prajurit TNI yang bertakbir dan mengucapkan 'Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab' (HRS) telah diberi sanksi. Mabes TNI menyebut semua prajurit harus netral dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi kita harus benar-benar merah putihnya, jangan beda," ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad di Markas Wing I Paskhas, Halim, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Adalah Kopda Asyari, personel dari jajaran Kodam Jaya, yang diberi sanksi karena memberi pernyataan terkait Habib Rizieq. Mayjen Achmad Riad mengatakan kasus prajurit TNI yang menyerukan 'Habib Rizieq' adalah kasus perseorangan. Dia mengatakan Kopda Asyari yang meneriakkan hal tersebut telah diproses.

 

"Ya sudah diproses masing-masing. Itu prosesnya sudah dilaksanakan oleh masing-masing angkatan," kata Kapuspen.

Mayjen Riad pun mengatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengecek kesiapsiagaan prajuritnya. Dari pengecekan yang dilakukan, Panglima TNI ingin agar seluruh prajurit bersikap netral.

"Jadi saya pikir, itulah tadi diingatkan Panglima, 'cek kembali anggotanya, cek kembali anggotanya. Yakinkan anggotanya', salah satunya itu, ya (bersikap netral)," kata Mayjen Riad menjawab netralitas prajurit.

Kopda Asyari mendapat sanksi ringan karena dianggap melanggar hukum disiplin militer. Selengkapnya di halaman sebelah.

 

Penjabat sementara (Pjs) Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar, telah mengklarifikasi perihal tindakan seorang prajurit TNI, Kopda Asyari, yang mengucapkan 'kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab'. Refki menegaskan tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014.

Pernyataan Kopda Asyari 'kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab' itu disampaikan melalui video yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 17 detik itu, tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk.

Perekam video, yang diketahui adalah Kopda Asyari, mengatakan, 'On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, allahuakbar!'.

Kopda Asyari lalu diberi sanksi menjadi tahanan satuan buntut seruan 'Kami Bersama Habib Rizieq Syihab'. Meski begitu, personel Yonzikon 11 Kodam Jaya itu tak dikurung di dalam sel.

"Sesuai info yang saya dapat dari ankumnya, Yang bersangkutan dikenakan tahanan satuan 14 hari," ujar Kolonel Refki dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (16/11/2020).

Bentuk penahanannya pun juga diserahkan kepada atasan Kopda Asyari. Kopda Asyari tidak menjalani hukuman kurungan, melainkan pembinaan oleh atasannya.


Serka BDS merekam dirinya ketika sedang bernyanyi. Liriknya sebagai berikut:Selain Kopda Asyari, seorang prajurit TNI AU bersiap mendapat hukuman lantaran memberi simpati atas kedatangan Habib Rizieq. Serka BDS menyanyikan lagu 'Ahlan Wa Sahlan Habib Rizieq Syihab' dan videonya menjadi viral di media sosial.

Marhaban pemimpin FPI, Allah... Allah.... Disambut prajurit TNI, Allah... Allah.... Marhaban ahlan wa sahlan, Marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahu Akbar!

Buntut video viral itu, Serka BDS sempat ditahan POM TNI AU. Namun kini Serka BDS telah dilepas sambil menunggu sanksi apa yang akan diberikan.

"Jadi kita lepas dengan ada pengawasan. Kalau ada keperluan, kita panggil lagi," kata Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (14/11).

Selain melanggar terkait penggunaan medsos, Serka BDS juga melanggar disiplin lantaran menunjukkan dukungan untuk Habib Rizieq. Ia menegaskan prajurit TNI harus netral dengan tidak berpihak pada pihak-pihak di luar instansinya, dan juga negara.

"(Konten nyanyian dukungan ke Habib Rizieq) itu yang tidak dibolehkan karena TNI harus netral, termasuk saat bermedsos. Aturannya kan harus netral, tidak bertentangan dengan pemerintah, tidak boleh ada ideologi selain Pancasila. Ada aturan yang harus dipatuhi," terang Marsma Fajar