Image description
Image captions

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris atau tidak sama dalam memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19, UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Sedangkan perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan itu menyulitkan. Dalam pelaksanaannya dinilai akan menimbulkan pro dan kontra antara pekerja dan pengusaha dalam menetapkan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi COVID-19.

"Kebijakan DKI asimetris ini menyulitkan karena ini pasti pada saat menentukan mana yang terdampak dan tidak terdampak akan ramai karena nanti untuk melakukan justifikasinya seperti apa dengan kondisi yang seperti ini," kata Hariyadi dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).

 

"Belum nanti serikat pekerjanya secara objektif melihat tidak terdampak, kita bilang terdampak, macam-macam lah," lanjutnya.

Belum lagi, menurutnya kebijakan seperti itu akan menambah beban administratif jika pengusaha harus mengajukan sebagai bisnis yang terdampak COVID-19 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Tentu ini akan menyulitkan dan menambah beban kita secara administratif," tuturnya.

 

Tim Ahli Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot juga mengatakan hal serupa. Menurutnya akan lebih banyak peran Disnakertrans DKI Jakarta dalam memutuskan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak COVID-19.

"Akan ada sedikit administratif bahwa peran Disnaker jadi lebih dominan untuk memutuskan apakah yang bersangkutan terkena dampak atau tidak," ucapnya dalam kesempatan yang sama.

 

Dia juga mempertanyakan bagaimana cara Pemprov DKI menetapkan kondisi suatu perusahaan terdampak atau tidak. Untuk itu, dia menyarankan agar UMP 2021 DKI Jakarta disesuaikan saja dengan SE Menaker yakni nilainya sama dengan tahun ini.

Jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih, dia menyebut bisa dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Dengan begini tidak ada perusahaan yang merasa berat untuk membayar UMP 2021 agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kedua.

"Saat ini sebenarnya bagi pengusaha struggle dalam mempertahankan karyawan kita dalam kondisi yang berproduksi jauh di bawah biasanya. Sehingga yang kita khawatirkan kalau terjadi kenaikan yang memang dipaksakan, akan terjadi gelombang kedua PHK padahal kita tidak ingin itu terjadi," tandasnya.0 dtf