Pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) dengan tegas membantah tuduhan PT KBN yang menuding telah melakukan perampasan aset negara.
Suatu pemutarbalikan fakta yang sangat tidak masuk logika, jika konsesi dituding akan menjadi sebuah perampasan aset negara,“ kata Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang di Jakarta, Jumat (23/8).
Ia menjelaskan, konsesi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda lahir dari Kementerian Perhubungan. Oleh karenanya, yang berhak atas perairan tentu Kementerian Perhubungan, bukan KBN.
“KBN berhak atas apa? Atas bibir pantai 1.700 meter yang sudah dikerjasamakan melalui lelang tahun 2004, siapa yang menggagas lelang tersebut? KBN sendiri tahun 2004, kan aneh,” ujarnya.
Pelabuhan Marunda nantinya berada di lahan revitalisasi dengan status kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Perhubungan yang memiliki masa konsesi selama 70 tahun. Hal itu disebutnya bisa membentengi dari pihak swasta.
“PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) sebagai induk perusahaan PT KCN adalah pihak yang berwenang membangun Pelabuhan Marunda sebagai mitra bisnis KBN karena telah menjadi pemenang lelang pada tahun 2004,” imbuhnya.
Berdasarkan UU 17/2008 Pasal 4, semua kegiatan perairan dan seluruh usaha kepelabuhanan harus tunduk pada UU ini. Selain itu, sesuai Permenhub, seluruh badan usaha yang telah mendapat izin akan dicabut jika tidak konsesi.
“Ditambah setelah masa konsesi berakhir, maka Pelabuhan Marunda serta seluruh fasilitasnya harus diserahkan kepada negara dalam hal ini Kemenhub sebagai regulator. Jadi sekali lagi tidak ada unsur perampasan aset negara, justru mengembalikan kepada negara,” katanya.
Sementara Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan adanya tudingan dari Kuasa Hukum PT KBN Hamdan Zoelva bahwa KCN merampas aset negara.
“Jadi seolah-olah kami bukan bagian negara, melainkan orang asing. Kita memang tidak mau menguasai aset negara. Kami bangun di perairan dan non APBN/APBD,” tandasnya. 0 rmo