Image description
Image captions

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengusaha bernama Kock Meng.

Kock Meng merupakan saksi dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (7/8).

Febri menyatakan, upaya pencekalan ke luar negeri untuk Kock Meng lantaran dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap dari pihak swasta bernama Abu Bakar.

"Yang bersangkutan (Kock Meng) dilarang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan yang sedang berjalan untuk tersangka ABK dalam perkara dugaan suap ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait suapa dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, totalnya sebesar Rp 6,1 miliar. Dengan rincian, Rp 3.7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong dan 5 Euro.

Hingga saat ini, KPK menetapkan sedikitnya empat orang tersangka dalam kaksus ini, yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono, serta pihak swasta Abu Bakar.

Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edy Sofyan dan Budi Hartono juga diduga penerima suap, sementara Abu Bakar diduga sebagai pemberi suap. 0 rmo