Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Melki Laka Lena menilai langkah Pemprov DKI menerapkan denda Rp 1 juta kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya pendisiplinan. Namun dia mendorong DKI kembali membagikan masker gratis kepada warga yang tidak mampu.
"Inpres dan berbagai aturan lainnya sudah mengatur pelaksanaan dan sanksi soal ini. Pemda DKI dan pemda lainnya sudah ada payung hukum untuk disiplinkan warga menggunakan aturan hukum yang tersedia," kata Melki kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Melki meminta warga berdisiplin menggunakan masker di luar rumah. Dia mengatakan kebiasaan menggunakan masker menjadi bentuk kesadaran sebelum masuk ke pemberian denda.https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html
"Salah satu upaya disiplinkan warga untuk mulai terbiasa pakai masker sebagai salah satu bagian penting pelaksanaan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehatan di luar rumah atau di tempat publik," tuturnya.
Namun, menurut Melki, aturan Pemprov DKI Jakarta itu harus didukung dengan pembagian masker gratis kepada warga, sehingga seluruh warga bisa taat pada aturan.
"Pembagian masker gratis atau masker berharga murah kepada warga kurang mampu juga harus dilakukan sehingga masker bisa digunakan semua kalangan," katanya.
Selain itu, Melki meminta Pemprov DKI melakukan sosialisasi secara masif serta melibatkan tokoh masyarakat.
"Di sisi lain, sosialisasi masif harus terus dilakukan melibatkan para tokoh dan berbagai media untuk membangun kesadaran masyarakat untuk patuh dan konsisten menjalankan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah," kata dia.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Terhadap warga yang tak mengenakan masker berulang kali, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif atau melipatgandakan.
Dalam pergub itu, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar dari rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Pemprov DKI sebelumnya sudah menyediakan 20 juta masker gratis untuk warga. Masker tersebut dibagikan melalui kelurahan.
"(Sebanyak) 20 juta masker kain ini akan dibagikan kepada seluruh warga di Jakarta. Dan pembagiannya nanti melalui kelurahan, kemudian ke RW/RT, lalu nanti akan dibagikan ke setiap kepala keluarga yang ada di Jakarta. Nanti setiap orang akan menerima satu paket plastik begini yang berisi dua masker. Jadi seluruh penduduk Jakarta akan mendapatkan dua masker kain yang wajib digunakan kalau meninggalkan rumah," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (29/3).