Jumlah pesepeda di Jakarta belakangan ini meningkat drastis seiring masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Meski semakin marak, para pengguna kendaraan ramah lingkungan ini diminta tertib.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan para pesepeda harus berkendara di jalur yang sudah disediakan. Sejauh ini pihaknya sudah menyediakan 63 km jalur sepeda di berbagai ruas jalan.
Namun jika jalan yang dilintasi tidak ada jalur sepeda, maka pesepeda diminta menggunakan bagian jalan paling kiri.
"Mereka wajib menggunakan jalur sepeda. Kalau tidak ada, pesepeda wajib menggunakan lajur paling kiri," ujar Syafrin di Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2020).
Jika tidak taat, maka ada sanksi berat yang menunggu pesepeda. Yakni dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
"Untuk sanksi sudah diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," jelasnya.
Pihaknya juga baru saja menghapus kawasan khusus pesepeda di 32 lokasi pekan ini.
Jalur yang dibuat demi memecah pengunjung Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin itu ditiadakan karena banyaknya pelanggar.
"Data terakhir dari Satpol PP pelanggaran menggunakan masker mencapai 79.300 pelanggaran, makanya dilakukan peniadaan," pungkasnya.