Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat menutup kantor Sinarmas Land Tower, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/8). Penutupan sementara didasari adanya laporan terkait ditemukan konfirmasi kasus positif Covid-19 di kantor tersebut.
Kepala Sudinakertrans Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim membenarkan adanya penutupan operasional kantor tersebut. Namun dia mengatakan, penutupan hanya di lantai 16.
"Tidak (tidak seluruh gedung ditutup) lantai 16 yang ditutup," ujar Fidi kepada merdeka.com, Rabu (12/8).
Saat ini, imbuhnya, Sudinakertrans Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan berkas untuk berita acara penutupan sementara.
Berdasarkan protokol kesehatan di lingkup perkantoran, aturan durasi penutupan kantor tertuang pada poin ke tujuh.
"Tutup ruangan atau area yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1 x 24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpapar droplet saluran pernafasan,” katanya.
Seorang karyawan yang bekerja di gedung tersebut sebelumnya mengeluh terhadap sikap manajemen kantor saat adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkup kerja mereka.
Karyawan itu bercerita, dari informasi manajemen gedung, 4 orang yang terkonfirmasi positif di lantai yang telah ditutup sementara.
Dia juga mengeluhkan sikap perusahaan yang tidak bergerak cepat, dan justru tidak menerapkan protokol kesehatan di perkantoran yakni pembatasan karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas kantor.
“Semua AC di gedung itu central dan udara keluar masuk hanya dari lobi, untuk lantai atas semua tidak ada jendela terbuka,” keluh karyawan yang minta identitasnya ditutupi.
Menurut dia, sejumlah karyawan memang sudah dilakukan rapid test. Namun, karyawan yang kontak erat tidak diliburkan.
merdeka.com telah mencoba menghubungi managemen gedung maupun pihak Sinarmas Land. Namun, hingga berita diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
Namun, dari salinan memo kepada karyawan yang disampaikan manajer properti, Hermawan Sutanto menyatakan, pihaknya telah melakukan penutupan area di tempat karyawan tersebut berada.
Penyemprotan disinfektan di area tersebut juga telah dilakukan. Dalam memo itu juga dituliskan, filter pendingin ruangan telah diganti sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 dari karyawan yang terpapar.