Habib Rizieq Shihab kembali mengeluarkan seruannya berkenaan dengan adanya penolakan warga atas pemakaman jenazah pasien COVID-19 di sejumlah daerah.Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menyerukan umat muslim tetap harus memakamkan jenazah pasien positif corona sesuai dengan syariat Islam.
“Kepada segenap umat Islam Indonesia diingatkan bahwa jenazah muslim covid-19 harus diurus secara syariat terkait mandi, kafan, salat jenazah, dan pemakaman,” serunya.
Selain diurus dan dimakamkan dengan prosesi sesuai syariat, jenazah juga tetap harus arus ditangani sesuai petunjuk medis yang benar.
Seperti proses sterilisasi saat dimandikan, dikafankan, pembungkusan dengan plastik, penggunaan peti, dan pemakaman dengan segera.
“Semuanya harus diurus oleh petugas medis resmi yang memakai alat pelindung diri (APD),” sambungnya.
Menurutnya, dengan menjalankan petunjuk itu, maka terjamin secara syariat dan medis bahwa jenazah itu tidak akan menularkan lagi virus yang dalam jasadnya.
“Apalagi, virus corona tidak bisa menyebar dalam plastik, peti, dan tanah,” jelasnya.
Habib Rizieq juga menegaskan bahwa menolak petugas medis yang hendak melakukan proses pemakaman jenazah pasien COVID-19, hukumnya adalah haram.
“Haram diganggu, ditolak, diusir. Apalagi sampai dibongkar makamnya,” tegas dia.
Sosok yang kini masih berada di Arab Saudi itu meyakin, saat umat Islam menjalankan syariat dalam proses penguburan terhadap jenazah sesama muslim, Allah akan menurunkan rahmat bagi warga Indonesia.
“Ini menjadi penyebab turunnya rahmat dan berkah, sehingga Allah segera mengangkat wabah corona dari Indonesia dan seluruh dunia,” tambahnya.
Dikonfirmasi, Sekretaris Umum FPI, Munarman pun membenarkan bahwa seruan itu adalah benar dari Habib Rizieq.
“Benar pesan dari beliau,” singkat Munarman.0 psid