KRI Lepu-861 tangkap KM. Sinar yang didapati menyelundupkan bawang merah yang merupakan barang Lartas (Impor) dari Malaysia ke Indonesia dan melanggar Undang-Undang Kepabeanan serta Serta Undang-Undang Pelayaran di sekitar perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang, Minggu (08/04/19)
Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan KRI Lepu-861 di sekitar perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang, mendapati Kapal yang mencurigakan, Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan pengejaran terhadap Kapal yang diduga membawa barang ilegal. Melalui pengejaran yang juga melibatkan sekoci KRI Lepu-861, Kapal yang berusaha menghindari pengejaran berhasil dihentikan. Selanjutnya dilaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen, personel, dan muatan kapal tersebut. Kapal didapati membawa muatan bawang merah tanpa dokumen.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Sinar, Tonage 26 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Motor Angkutan Barang, Pemilik Saiful Desa Harban, Nakhoda Rahmad, ABK 3 orang yang semuanya merupakan warga Seruway Aceh Tamiang, Rute pelayaran Penang (Malaysia) tujuan Aceh Tamiang (Indonesia), Muatan Bawang Merah 4080 Karung @9,5 Kg (38,76 Ton)
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM. Sinar diduga melanggar tindak pidana kepabeanan membawa barang Lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 tentang Pelayaran.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan agar Kapal KM. Sinar dikawal ke Lantamal I Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan penyerahan barang bukti kepada pihak Bea Cukai di Mako Lantamal I, Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si mengatakan "Keberhasilan KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dimana akan menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal dari dan melalui laut. Hal ini dilaksanakan dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di Laut ".0 dispenal