Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar membuka kegiatan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) program perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja yang digelar oleh Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur di Ruang Serbaguna Gedung Blok A, Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
“Sosialisasi K3 ini untuk menciptakan K3 di lingkungan kerja masing-masing. Sebab, keselamatan kerja ini merupakan hal prioritas bagi pekerja," ujar Muhammad Anwar, Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (9/4).
Disebutkan, walau para pekerja sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan namun keselamatan kerja tetap menjadi hal utama. Bukan berati perusahaan tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya.
Sementara, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, Galuh Pratiwi menambahkan, sosialisasi pembinaan K3 program perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja ini diikuti oleh 60 perusahaan swasta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pasal 86 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pembinaan K3 ini sebagai upaya kita mengingatkan pada perusahaan agar lebih concern atau perhatian lagi terhadap keselamatan kerja para pekerjanya serta memberikan pencerahan bagi para pekerja,” tandasnya.0 bjid