Ada fakta baru yang terkuak dalam proses penyidikan kasus suami jual istri di Pasuruan. Korban ternyata sudah dipaksa berhubungan badan dengan teman pelaku sejak pertengahan 2017.
Fakta itu terungkap setelah polisi mengorek keterangan dari korban, F (23). Ini berbeda dengan keterangan awal dari suaminya, MS (28), yang mengatakan bahwa ia mulai menjual istrinya dengan layanan seks sejak Februari 2019.
"Iya korban mengaku sudah sejak pertengahan 2017," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, Ipda Indah Rahmadani , dilansir detikcom, Selasa (11/2/2020).
Yang mengejutkan dari hasil pengembangan penyidikan, MS juga memaksa korban berhubungan badan dengan temannya saat sang istri tengah hamil.
"Pada saat hamil 4 bulan juga dipaksa oleh suaminya. Itu terjadi antara akhir 2017 sampai awal 2018," terang Indah.
Penyidikan kasus suami jual istri ini terus dikebut. Untuk melengkapi berkas penyidikan, korban juga sudah divisum.
Kondisi kesehatan F baik. Ibu satu anak ini kooperatif selama pemeriksaan. Sebelumnya, MS (28) mengaku menjual istrinya kepada 4 teman dengan layanan seks, untuk memenuhi kebutuhan seksual F, yang tak bisa ia puaskan saat di ranjang. Kasus ini dibongkar polisi usai keluarga korban melaporkan perilaku bejat MS, Minggu (9/2).