Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mulai mengganti tong sampah di lingkungan kerjanya dengan tong sampah pilah tujuh kategori sampah.
Sebagai tahap awal, tong sampah ini ditempatkan di tujuh titik seperti lobi depan dan lobi lantai dua.
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, penggantian tong sampah ini bentuk implementasi dari Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ada tujuh unit sebagai titik awal. Selanjutnya nanti di kecamatan dan kantor lainnya akan kita galakan," ujarnya, Sabtu (1/2).
Sigit menjelaskan, penggunaan tong sampah pilah ini juga bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepeloporan mengelola sampah dari sumbernya. Sehingga pengelolaan sampah yang selama ini masih menjadi persoalan bisa dientaskan.
"Pengelolaan dan pemilahan dari sumbernya merupakan solusi yang dapat menyelesaikan secara efektif," tandasnya.