Image description
Image captions

 Tersangka penerima dan pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan keluar dari ruang penyidik KPK, Jumat dini hari (10/1).

Sebagaimana pantauan Kantor Berita Politik RMOL, tersangka yang keluar pertama ialah Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Agustiani keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.42 WIB dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

Agustiani hanya tertunduk malu dan menutupi wajahnya menggunakan map berwarna merah yang di genggam. Ia juga mengabaikan pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada dirinya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful dan Harun Masiku.

Mereka ditetapkan tersangka lantaran terlibat kasus suap. Dimana, seorang caleg PDIP Harun Masiku menyogok Wahyu agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Anggota DPR RI yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Rabu (8/1) kemarin. KPK pun mengamankan barang bukti uang Dolla Singapura senilai Rp 400 juta.0