Image description
Image captions

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo berbicara perihal wacana amandemen UUD 1945. Agus menilai terdapat hal janggal terkait judul 'Pertahanan dan Keamanan Negara' dalam UUD 1945.

"Misalnya saja, saya sebagai latar belakang militer, amandemen tentang judul 'Pertahanan dan Keamanan Negara'. Itu yang menjadi rancu karena aslinya, judulnya itu adalah 'Pertahanan Negara'. Ini berjalan bertolak belakang dengan reformasi yang ada di lapangan," kata Agus di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Agus kemudian menjelaskan proses masuknya Polri sebagai pihak yang memiliki kewenangan menjaga pertahanan dan keamanan negara. Menurutnya, hal itu terjadi karena perubahan judul 'Pertahanan dan Keamanan Negara'.

"Departemennya itu, kementeriannya itu yang tadi namanya Departemen Pertahanan dan Keamanan menjadi Departemen Pertahanan. Mengapa setelah diamandemen, dikonstitusi dari 'Pertahanan Negara' menjadi 'Pertahanan dan Keamanan Negara'? Dari situ polisi malah masuk di dalam pasal pertahanan dan keamanan negara tersebut," imbuhnya.

Saat inilah Agus menyinggung perihal konsep keamanan. Dia menilai pemerintah daerah (pemda) seharusnya memiliki kewenangan dalam hal menjaga keamanan di daerah.

"Satu lagi adalah pengecualian fungsi dari pemerintahan daerah. Kalau dikatakan bahwa salah satu pengecualian itu adalah pertahanan dan keamanan, maka dia hanya berlaku ketika era dwifungsi, ketika polisi merupakan bagian dari ABRI," sebut Agus.

"Tetapi sekarang polisi sudah dipisah. Maka sebetulnya pengecualian bagi pemda itu hanya pertahanan, karena keamanan justru melekat pada fungsi pemda. Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan di daerah, justru kepala daerah, dengan alatnya adalah kepolisian," imbuhnya.

Terkait 'Pertahanan dan Keamanan Negara' yang dibicarakan Agus tertuang dalam BAB XII UUD 1945. Dalam BAB XII poin dua dinyatakan, 'Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung'.