Image description
Image captions

Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik setelah terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal ini memunculkan rasa ingin tahu masyarakat mengenai besaran penghasilan mereka. 

 

Secara umum, gaji pokok pegawai pajak tidak berbeda dengan PNS lainnya. Namun, yang membuat nominalnya besar adalah tunjangan kinerja (tukin) yang bisa menembus Rp100 jutaan, tergantung jabatan.

 

Sebagai informasi, pegawai pajak berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun gaji aparatur sipil negara (ASN) terakhir kali disesuaikan pada awal tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

PNS di lingkungan DJP Kemenkeu tercatat sebagai penerima tukin paling besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, tukin terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.

 

Berikut rincian gaji pokok PNS

 

Gaji PNS Golongan I

 

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

 

Gaji PNS Golongan II

 

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

 

Gaji PNS Golongan III

 

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

 

Gaji PNS Golongan IV

 

Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

 

Tukin PNS DJP

 

Eselon I

 

1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

 

Eselon II

5. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

6. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

7. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

8. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

 

9. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

10. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

11. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

12. Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

13. Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

14. Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

15. Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

16. Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

17. Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

18. Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

19. Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

20. Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

21. Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

22. Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

23. Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

24. Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.