Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung mengapresiasi sikap Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan di Komisi III DPR yang menegaskan posisi Polri sebagai lembaga yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
Ini merupakan keputusan yang tepat, konstitusional, dan sejalan dengan amanat reformasi," kata Nasky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2025.
Menurut Nasky, keputusan tersebut mencerminkan komitmen DPR dalam menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo semakin Presisi ke depannya,” kata Nasky.
Ia menjelaskan, secara khusus untuk Indonesia, penempatan institusi Polri saat ini telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Nasky menilai, wacana yang menghendaki Polri ditempatkan di bawah kementerian justru mencerminkan kemunduran dalam berdemokrasi dan bernegara.
“Usulan menempatkan Polri di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum,” kata Nasky.
Nasky juga menekankan bahwa posisi Polri sebagai alat negara berarti institusi tersebut harus sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok atau kekuasaan tertentu.
“Alat negara berarti alat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau pelanggan politik. Seluruh tanggung jawabnya kepada negara,” pungkas Nasky
sumber: rmol