Image description
Image captions

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penularan Rabies. Pergub tersebut diterbitkan setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan adanya Pergub ini, maka Jakarta telah memiliki aturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing, kucing, dan hewan lainnya, untuk kebutuhan pangan.

"Ketika menerima para penggemar hewan pada 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat Pergub. Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku," jelas Pramono, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (4/12/2025).

"Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," sambungnya.

Pramono menambahkan, dalam pasal 27A pada Pergub tersebut tercantum larangan bagi orang dan/atau badan usaha memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.

Pramono menambahkan, dalam pasal 27A pada Pergub tersebut tercantum larangan bagi orang dan/atau badan usaha memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, turut mendukung langkah Pramono meneken Pergub Nomor 36 Tahun 2025. Basri mengatakan, aturan ini telah lama ditunggu masyarakat.

"Iya, sangat setuju, karena Pergub ini memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat," kata Basri.

Basri mengatakan, pembahasan aturan ini juga telah melewati proses di DPRD, melibatkan fraksi dan komisi. Dia menegaskan, aturan larangan itu untuk kepentingan kesehatan dan perlindungan hewan.

"Di dewan juga sudah beberapa kali tersampaikan dalam rapat-rapat dan diskusi lintas fraksi dan komisi. Tujuan utamanya adalah kesehatan dan perlindungan hewan," ujar politikus Partai Golkar itu.

Senada, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth (Kent), memberikan apresiasi besar kepada Pramono yang telah resmi menandatangani Pergub tersebut.

Menurut Kent, langkah Pramono merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas pecinta hewan hingga aktivis pecinta hewan.

"Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dan berani dari Pak Gubernur Pramono Anung yang pada akhirnya mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini. Ini bukan sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat," kata Kent.

"Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga saya di DPRD mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur," pungkasnya.