TNI Angkatan Darat (AD) tengah mendalami keberadaan Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja saat eksekusi lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Tanah tersebut menjadi sengketa antara PT Hadji Kalla yang merupakan perusahaan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
"Terkait dengan pemberitaan maupun tudingan yang beredar di media sosial mengenai keberadaan beliau di lokasi sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kami sedang menelusuri dan mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh,” tutur Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel TNI (Inf) Donny Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Donny sendiri membenarkan bahwa Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Namun tetap, informasi yang diterima saat ini masih perlu dipastikan lebih mendalam.
“Pada prinsipnya, setiap prajurit TNI Angkatan Darat, terlebih yang memegang jabatan strategis, selalu terikat oleh aturan dan kode etik militer yang menuntut sikap profesional, netral, serta tidak terlibat dalam kepentingan pribadi atau kelompok di luar tugas kedinasan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Donny berharap, semua pihak dapat menunggu hasil klarifikasi resmi dari TNI AD. Hal tersebut demi menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi.
“Karena itu, TNI Angkatan Darat memandang penting untuk menelusuri terlebih dahulu fakta dan kronologi secara objektif sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut,” jelas Donny.
JK Marah Besar
Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), ngamuk lantaran lahannya diklaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Lahan seluas 16,4 hektare itu terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Dia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.
“Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).
Dia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK.
Dalam kunjungan tersebut, JK sempat berbincang dengan para pekerja dan penjaga lahan. Dia menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang menjunjung tinggi nilai siri’ (harga diri).
“Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” kata JK dengan nada geram.
Seorang pekerja yang berada di lokasi pun menyatakan siap membela JK. “Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” ujarnya.
JK juga menanggapi isu eksekusi lahan oleh GMTD. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK.