
Sebagai upaya pengamanan 24 jam, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menertibkan juruparkir (jukir) liar hingga memasang sejumlah kamera pengawas (CCTV) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Juru parkir liar ya (ditertibkan), nah itu yang memang kami sudah menyampaikan ke pengelola parkir, bahwa itu tidak lagi boleh tarif di dalam," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Sabtu 24 Mei 2025.
Syafrin menambahkan, jukir hanya boleh mengatur perparkiran dan jika ada pengemudi yang memberikan uang maka akan dianggap secara sukarela. Ia memastikan akan terus melakukan penertiban agar kawasan Blok M semakin tertib dalam hal perparkiran.
"Jadi yang juruparkirnya cukup mengatur, memang ada pengemudi yang secara sukarela karena sudah membantu melakukan pengaturan," ujarnya.
Terkait pemasangan CCTV, pihaknya menyatakan akan bertahap akan memasang seperti yang sudah dilakukan di kawasan Tanah Abang.
"Sehingga begitu ada potensial terjadi parkir satu dua kendaraan, itu kami langsung kerahkan anggota tim Lintas Jaya yang merupakan gabungan Dishub, Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan penertiban ke lokasi tersebut," tuturnya.
Dengan demikian, penertiban ini diharapkan mampu menjadi efek jera bagi masyarakat yang mencoba untuk melakukan parkir liar di tempat-tempat yang dilarang. Termasuk oknum-oknum tertentu yang mencoba mengatur untuk kendaraan parkir di tempat terlarang tersebut.