
Larangan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbisnis masih berlaku dalam Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI yang baru saja disahkan DPR RI.
Hal itu ditegaskan Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis,” tegas Puan.
Tak hanya berbisnis, kata Puan, larangan TNI untuk berpolitik praktis juga masih berlaku di dalam UU TNI yang baru.
“Tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus,” imbuhnya.
Lebih jauh, Puan juga menyebut bahwa dalam Pasal 47 UU TNI yang direvisi, tentara aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga (K/L).
"Kalau di luar dari Pasal 47, bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,” kata Ketua DPP PDIP ini.
“Jadi, jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu. Mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” demikian Puan.