Image description
Image captions

Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku tidak menemukan adanya aroma dwifungsi militer dalam perubahan UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna hari ini, Kamis 20 Maret 2025.

"Kalau substansi dari yang terakhir kita dengar secara resmi, itu kecenderungan kembali ke dwifungsi tidak ada lagi. Bisa dilihat isinya, bisa dibaca," ujar Mahfud dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis, 20 Maret 2025.

Mahfud memandang, UU TNI hasil revisi kali ini justru memberikan penguatan terhadap konsep yang sudah lama ada. Mahfud menyebutkan setidaknya ada 3 konsep yang diperkuat.

"Pertama, Panglima itu sejak dulu di bawah presiden. Kedua, menteri pertahanan adalah pemegang kewenangan strategik dan penyediaan alutsista dan sebagainya yang sifatnya administratif, logistik begitu, diatur atau dikoordinir oleh Menteri Pertahanan, itu lama," papar Mahfud.

"Kemudian yang (UU TNI) sekarang penegasan, bahwa TNI, Anggota TNI yang aktif di jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau minta pensiun dini, kecuali di dalam 16 (institusi) yang disebutkan, karena ada irisan ke tugas pertahanan," sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini, perwira TNI aktif yang mengisi jabatan di 16 institusi sipil tidak ada perubahan berupa penambahan, justru penghapusan.

"Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya, yang sekarang ditambahkan itu seperti Badan Pengelola Perbatasan, kemudian Kejaksaan dan sebagainya itu sudah ada semuanya, cuma ada di peraturan perundang-undangan lain. Jadi sebenarnya tidak ada tambahan kalau institusi, malah dikurangi satu, Kelautan dan Perikanan itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, Mahfud meyakini revisi UU TNi yang disahkan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini tidak ada semangat mengembalikan Dwifungsi TNI yang terjadi pada masa Orde Baru.  
  
"Dari situ menurut saya tidak ada yang kembali ke Dwifungsi. Pasal 47 yang menambah dari 10 menjadi 15 atau 16 institusi yang bisa dimasukkan itu dianggap sebagai kembali ke Dwifungsi. Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya," demikian Mahfud MD.