Image description
Image captions

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai Undang Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam pembicara tingkat II atau paripurna DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025. 

RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Mulanya, Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto melaporkan proses pembahasan hingga pendapat mini fraksi RUU TNI. 

Setelah itu, Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi yang ada di DPR RI untuk mengesahkan RUU TNI.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.  

“Setuju,” jawab peserta rapat. 

Selanjutnya, Puan mempersilahkan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk memberikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI. 

Beberapa poin perubahan dalam revisi UU TNI antara lain; jabatan sipil, usia pension TNI, serta tugas pokok TNI.