
Peneliti senior Setara Institute, Ikhsan Yosarie khawatir kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol bisa membuat iri perwira lain. Publik curiga TNI menganakemaskan Teddy karena kedekatannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan ini juga perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (Pamen) TNI," kata Ikhsan dalam keterangannya yang diterima , Sabtu (8/3/2025).
Ikhsan menyoroti kenaikan pangkat Teddy yang berlangsung cukup singkat bisa berdampak kepada perwira lain. Apalagi, para anggota yang aktif di medan lapangan.
"Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif. Utamanya terhadap Pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya," ucapnya.
Dia memahami, bahwa kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yang menyatakan setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun yang perlu diingat adalah dasar dari pengangkatan tersebut.
“Namun demikian, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam Pasal a quo, yakni berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.
Ikhsan menyebut kenaikan pangkat Teddy perlu dijelaskan kepada publik. Mengingat, Teddy kini berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran. “Sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya,” ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin juga mengkritik keputusan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor TNI Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Pasalnya kenaikan pangkat itu dinilai menyalahi aturan di militer.
Menurutnya, kenaikan pangkat di militer pada umumnya dilakukan pada dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sedangkan untuk KPLB ( kenaikan pangkat luar biasa) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Purnawirawan jenderal bintang dua TNI ini mengaku baru mendengar adanya istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan). Selain itu, Hasanuddin juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh prajurit TNI.