Image description
Image captions

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mendudukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanti ke kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menyusul kemenangan dalam sidang praperadilan.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, percepatan langkah ini dinilai tepat agar publik mengetahui fakta sebenarnya terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.

"Segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan tipikor agar semakin terang benderang kasus tersebut," kata Agus saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).

Agus mengatakan, lewat putusan hakim tunggal yang tidak menerima gugatan Hasto, juga menunjukkan bahwa penetapan status tersangkanya sudah sesuai aturan. Putusan itu sekaligus memastikan tidak ada rekayasa politik dalam penetapan Hasto sebagai tersangka yang selama ini dengungkan.

"Hakim praperadilan yakin dengan bukti yang disampakain KPK menguatkan penetapan tersangka Hasto. Ini memastikan juga bukan rekayasa politik," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto.

Djuyamto menilai bahwa permohonan yang diajukan kubu Hasto tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas. Dengan demikian, Hasto tetap berstatus tersangka.

Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu. 

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.

Djuyamto menilai bahwa permohonan yang diajukan kubu Hasto tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas. Dengan demikian, Hasto tetap berstatus tersangka.

Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu. 

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.

sumbet: inilah