
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memecat seorang oknum perwira polisi yakni AKP M karena terbukti terlibat dalam kasus terbukti terlibat calo penerimaan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan Polda Sulteng telah memutus perkara dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"AKP M telah diputus PTDH dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," katanya di Palu, Minggu (9/2/2025
Dia mengatakan tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.
Dia mengemukakan kasus AKP M terjadi pada tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022. AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp175 Juta kepada korban.
"Tindakan ini sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri," ujarnya.
Djoko mengatakan tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng menindak oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri, serta menghilangkan stigma negatif bahwa 'Masuk Polri Bayar'.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua yang putra dan putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, agar tidak menggunakan jasa calo.