Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presiden atau Presidential Treshold. MK menganggap itu bertentangan dengan konstitusi.
Dengan keputusan ini, setiap partai boleh memajukan kandidat di dalam Pilpres 2029 mendatang. Itu membuat peluang kandidat akan lebih banyak sangat terbuka di Pilpres 2029.
Makanya, pegiat Pemilu, Titi Anggraini lewat tweet di akun X pribadinya, @titianggraini memuji para pengaju judicial review ke MK.
Menurutnya, Bangsa Indonesia berhutang budi demokrasi kepada perjuangan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan.
Selain itu, Titi membandingkan apa yang dilakukan Enika Maya Oktavia dan kawan dengan Almas Tsaqibbiru, mahasiswa yang menggugat batasan usia di Pilpres yang kemudian menjadi jalan bagi putra mantan presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden RI.
“Melalui Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru membuka jalan pencalonan bagi Gibran. Dengan Putusan 62/PUU-XXII/2024, Mahasiswa UIN SUKA, Enika Maya Oktavia dkk. membuka jalan bagi semua putera-puteri terbaik bangsa untuk bisa maju pilpres melalui partai politik peserta pemilu. Bangsa ini berhutang budi demokrasi kepada perjuangan Enika Maya Oktavia dkk. Hormat sehormat-hormatnya,” tulis Titi.
Unggahan Titi ramai dengan komentar. Salah satu komentar menarik dilontarkan pengguna X dengan akun bernama @UpikLucifer yang menyebut putusan MK kali ini juga bisa kembali menguntungkan Gibran jika ia ingin maju sebagai calon presiden menantang Prabowo Subianto atau tokoh lainnya.
Alasannya, Gibran kini juga bisa maju hanya dengan dukungan partai yang dipimpin adiknya, Kaesang Pangarep. “Membuka jalan buat Gibran juga sih cukup dicalonkan PSI,” tulisnya.
Sumber: herald