Kodam VI/Mulawarman akan melakukan proses pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komandan Satuan. Hal ini dilakukan merespon sejumlah opini dan informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum Komandan Satuan di jajaran Kodam VI/Mulawarman.
Dilansir keterangan Pendam VI/Mulawarman, Selasa, (10/12) informasi tersebut menyebutkan berbagai hal terkait dugaan kebijakan Komandan Satuan yang menyimpang mulai dari pengelolaan dana hingga hak anggota yang menimbulkan polemik di kalangan internal dan masyarakat.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto menegaskan Pangdam VI/Mulawarman memastikan bahwa segala penyimpangan yang dilakukan oleh semua Komandan dan Prajurit di satuan jajarannya akan ditindak secara serius sesuai standar hukum dan disiplin yang berlaku. Langkah-langkah tegas akan diambil apabila ditemukan bukti pelanggaran, untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan TNI AD, serta memberikan rasa aman, keadilan dan kepercayaan kepada seluruh prajurit serta masyarakat.
“Keseriusan Pangdam VI/Mulawarman ditunjukkan dengan secara langsung menurunkan Tim Riksut (Pemeriksaan dan Pengusutan) Gabungan Kodam VI/Mulawarman ke lapangan dan telah memanggil oknum Komandan Satuan terkait yakni Danyonif 613/RJA untuk dimintai keterangan terkait dengan viralnya laporan dari seseorang yang mengaku anggota yang mewakili anggota Yonif 613/RJA,” kata Kristiyanto.
Ia menjelaskan dalam isi laporan tersebut mengeluhkan beberapa kebijakan Danyonif 613/RJA selama dijabat oleh Letkol berinisial DW. Sebagai langkah awal, pihak yang berwenang, dalam hal ini Tim Riksut Gabungan Kodam VI/Mulawarman, sedang mendalami informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa orang saksi untuk memastikan kebenaran faktanya.
“Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Tim Riksut Gabungan Kodam VI/Mulawarman mengungkap bahwa narasi laporan (Whatshapp) yang beredar di media sosial tersebut tidak sepenuhnya benar. Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi adanya rekayasa tendensius yang dilakukan oleh pihak tertentu karena ketidaksukaan pribadi kepada pejabat Komandan Satuan dengan mengatasnamakan anggota Batalyon 613/RJA,” kata Kristiyanto.
Lebih lanjut dikatakan proses pemeriksaan masih berlangsung guna mengungkap fakta secara komprehensif. Pangdam VI/Mulawarman mengimbau semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh opini tidak berdasar ataupun yang belum terbukti kebenarannya. Kepercayaan terhadap proses hukum yang adil akan menjadi landasan untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan TNI AD.
“Dengan demikian, Kodam VI/Mulawarman berharap semua pihak dapat memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas. Kodam VI/Mulawarman akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara,” kata Kristiyanto.