Image description
Image captions

Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah Pemerintahan Prabowo Subianto yang menempatkan RUU Perampasan Aset di urutan 5 dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Menurut Hardjuno, langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo serius dalam memberangus segala bentuk korupsi secara sistematis.

“Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024), Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan RUU Perampasan Aset berada di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Supratman mengatakan, pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas periode sebelumnya. Hanya saja, pembahasannya terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR.

Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya bisa disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

Hardjuno kembali menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan elemen krusial untuk menyita aset hasil kejahatan, tanpa harus melalui proses pidana panjang. Model ini, dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Terbukti efektif di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

“Indonesia harus segera mengadopsi mekanisme ini untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan para koruptor. Dengan regulasi yang jelas, negara bisa mengambil kembali kekayaan publik yang telah diselewengkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Hardjuno memandang, usulan ulang RUU Perampasan ini, merupakan bukti pemerintahan saat ini tidak gentar menghadapi tantangan politik yang sebelumnya terus menjegal pembahasan RUU tersebut. “Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor,” katanya.

Selain itu, ia menekankan bahwa regulasi seperti RUU Perampasan Aset bukan hanya soal pengembalian aset, tetapi juga tentang memperkuat supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“RUU ini adalah alat yang tidak hanya membantu pemulihan aset negara tetapi juga menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan keadilan. Saya yakin, dengan dorongan politik yang kuat, RUU ini akan segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Hardjuno.

Hardjuno mengingatkan pentingnya implementasi yang hati-hati, agar regulasi ini tidak disalahgunakan, seperti halnya penerapan prinsip kehati-hatian di Inggris. “RUU ini harus diterapkan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” tutupnya.

Ia berharap DPR dapat menunjukkan komitmen yang sama dengan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU ini. “DPR harus sejalan dengan visi pemerintah. Jangan biarkan kesempatan ini terbuang lagi seperti periode sebelumnya,” pungkas Hardjuno.