Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam di kawasan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat 8 November 2024.
Pengungkapan ini merupakan salah satu implementasi dari instruksi Presiden Prabowo Subianto berupa Asta Cita dalam memberantas perjudian di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di antaranya adalah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Manggar, Balikpapan Timur, sudah sering menjadi sasaran operasi.
"Tempat kejadian ini adalah lokasi yang sudah beberapa kali kami tindak," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (12/11/2024) di Balikpapan.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan tindakan di daerah yang sama, dan sebelumnya di KM 17 Balikpapan.
Menurut Anton, para pelaku ini selalu berpindah-pindah, menghilangkan jejak praktek perjudian.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari 10 juta rupiah.
Selain itu, turut diamankan dua belas ekor ayam serta berbagai perlengkapan sabung, seperti pisau taji dan timer yang digunakan untuk mengatur durasi pertarungan.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan tindakan di daerah yang sama, dan sebelumnya di KM 17 Balikpapan.
Menurut Anton, para pelaku ini selalu berpindah-pindah, menghilangkan jejak praktek perjudian.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari 10 juta rupiah.
Selain itu, turut diamankan dua belas ekor ayam serta berbagai perlengkapan sabung, seperti pisau taji dan timer yang digunakan
Tantangan Berantas Judi Sabung Ayam
Kombes Pol Anton juga menambahkan bahwa polisi telah menetapkan dua orang tersangka dengan peran yang berbeda.
"Yang pertama, berinisial TS (43), bertugas mencuci ayam yang telah diadu, sementara tersangka HJ (41) berperan sebagai wasit sekaligus pengumpul dana,” ungkapnya.
Menurut Kombes Anton, upaya untuk memberantas praktik perjudian ini memang menghadapi tantangan, terutama karena para pelaku sering berpindah tempat.
Ketika pihaknya menindak di satu lokasi, mereka biasanya akan bergeser ke lokasi lain.