PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN secara resmi telah menyerahkan manfaat program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Hal ini ditandai dengan penyerahan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara, pada Rabu (6/11) kemarin.
TASPEN memastikan, besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
"TASPEN membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN," kata Ariyandi dalam keterangan resmi, Jumat (8/11).
Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi?
Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 2 disebutkan bahwa Gaji Pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan untuk hak pensiunnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa besarnya pensiun pokok Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020, ditetapkan bahwa gaji pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA sebesar Rp5.040.000 per bulan. Jika mengacu gaji pokok tersebut, itu artinya gaji pokok Jokowi setiap bulannya saat menjabat sebagai Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan.
Dengan begitu, besaran uang pensiun atau manfaat pensiun yang diterima Jokowi yang ditetapkan 100 persen dari gaji pokok terakhir, yakni sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Nilai tersebut, belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Lalu, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Serta seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.
Selain itu, kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Serta disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Sumber: jawapos