Polisi terus menyelidiki dugaan keterlibatan seorang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam kasus judi online (judol) yang menyeret pegawai kementerian tersebut. Kasus ini mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Sandi tak menjelaskan detail periode jabatan menteri yang tengah diselidiki, namun menegaskan bahwa setiap pihak yang berpotensi terlibat sedang diperiksa.
“Sementara ini masih didalami oleh penyidik. Bahannya masih dikumpulkan. Yang terlibat masih diperiksa. Nanti setelah ada hasil yang signifikan, akan kita sampaikan kepada teman-teman,” ujar Sandi, Selasa (5/11/2024).
Penyidik juga tengah menelusuri aset dan aliran dana yang terkait dengan pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam aktivitas judol ini. Langkah ini, menurut Sandi, adalah bagian dari komitmen Kapolri untuk memerangi praktik ilegal tersebut sesuai arahan Presiden.
“Jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait. Yang jelas bahwa Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang sudah menjadi program Bapak Presiden. Sehingga semua bisa kita tuntaskan bersama,” paparnya.
Pemerintah, melalui kepolisian, terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online, yang dianggap meresahkan masyarakat dan memberikan dampak negatif di berbagai aspek.