Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Anggota DPR RI Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur (RT) yang terlibat kasus suap dan gratifikasi vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Untuk ayah dari RT atau Edward Tannur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menurut Harli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap adik dari Ronald Tannur berinsial CT di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Nah, semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini. Dan kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini," jelas dia.
Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 25 saksi.
Adapun tersangka sejauh ini ada enam orang, mereka adalah tiga hakim PN Surabaya yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kemudian mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR), kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR), dan ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja (MW).
"Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," Harli menandaskan.
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan uang Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).
"Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar," tutur Qohar di Kejagung, Selatan, Senin (4/11/2024).
"Sehingga total Rp3,5 miliar," sambung dia.
Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.
"Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW," jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Qohar menandaskan.
Sumber: liputan6