Mabes Polri buka suara soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudi Soik.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Mabes Polri saat ini masih melakukan pendalaman, karena hasil sidang kode etik ada di Propam Polri.
"Nanti kita cek lagi, karena hasilnya masih ada di Propam," kata Sandi Nugroho kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya akan melakukan asistensi untuk membuat terang kasus ini.
"Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam (Polri), ada," kata Abdul Karim.
Seperti diketahui bersama, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH sebagai anggota Polda NTT.
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat, diduga karena mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).