DPP PDIP tak masalah dengan sikap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pembacaan putusan terkait gugatan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI.
"Kalaupun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah, asal majelis hakimnya tetap independen," tegas Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebab, kata Ronny, gugatan yang dilayangkan PDIP melawan KPU RI karena telah meloloskan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) sebagai Cawapres yang bermasalah itu, memiliki dasar dan fakta-fakta hukum yang kuat.
"Kendati ada penundaan putusan terkait pokok perkara penundaan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta, saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," papar Ronny.
Di sisi lain, Ronny juga turut mendoakan Ketua Majelis Hakim Joko Setiono yang sedang dalam kondisi sakit agar diberi kesembuhan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, putusan majelis hakim adalah hal penting karena menjadi pokok dari suatu proses persidangan.
"Maka kita doakan agar cepat sembuh. Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat," pungkasnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menunda pembacaan putusan atas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedianya dibacakan secara elektronik pada hari ini, Kamis 10 Oktober 2024, menjadi 24 Oktober 2024.
Sedangkan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, Jurubicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menegaskan, bahwa pihaknya tak memiliki kapasitas untuk berkomentar berkaitan pembacaan putusan gugatan PDIP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres 2024.
Sebab, PTUN hanya memiliki kapasitas untuk menangani perkara terkait saja. Dalam hal ini, gugatan PDIP telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Yakni, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua majelisnya sakit. Kami hanya jurubicara, humas, hanya menyampaikan, tapi kami bisa pastikan bahwa tidak ada kaitan apapun dengan agenda-agenda di luar persidangan," tegas Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, PDIP melayangkan gugatan kepada KPU yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Padahal, PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR sebagaimana ketentuan Undang-undang tentang Perundang-Undangan. Namun gugatan PDIP atas KPU ke PTUN Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.