Keluhan warga terkait premanisme dan pemalakan di pasar tumpah Jl Merdeka, Kota Bogor, akhirnya direspons tegas oleh pemerintah kota bersama Polri dan TNI.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, tim gabungan telah mengamankan beberapa pelaku yang diduga memeras pedagang, dalam operasi gabungan yang dipimpin oleh Polresta Bogor Kota
“Sejauh ini, kami telah menangkap sembilan orang terkait kasus premanisme, termasuk dua orang yang diamankan tadi malam karena memungut retribusi parkir secara tidak wajar,” jelas Bismo, Senin, 7 Oktober 2024.
Operasi dimulai dengan dialog antara petugas dan warga, dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Bogor Herry Antasari serta pihak TNI. Keluhan utama dari warga adalah pemerasan dan ancaman kekerasan yang kerap terjadi di sekitar area pasar tumpah.
Tak hanya itu, petugas juga menindak aksi penjualan minuman keras ilegal yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik premanisme dan pelanggaran lainnya di wilayah ini,” ujar Bismo.
Pos Pam Didirikan untuk Pengamanan 24 Jam
Sebagai langkah preventif, petugas gabungan mendirikan pos pengamanan (pospam) di sekitar pasar tumpah. Pos ini akan dijaga 24 jam oleh personel gabungan dari Polresta Bogor Kota, Brimob, TNI, Dishub, dan Satpol PP. Patroli akan dilakukan secara acak untuk memberikan rasa aman kepada pedagang dan pengunjung pasar.
“Kami ingin warga dan pedagang merasa tenang beraktivitas tanpa takut akan ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Bismo.
Dia juga menambahkan bahwa apel malam akan dilaksanakan secara rutin oleh tim gabungan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Dengan adanya operasi ini, warga diharapkan berani melaporkan aksi premanisme tanpa rasa takut. Pihak berwenang menjamin keselamatan para pelapor dan saksi agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Operasi gabungan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan aparat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap tindak kriminal.