Image description
Image captions

Seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual bayinya yang berusia 11 bulan. Bayi tersebut dijual kepada sepasang suami isteri inisial HK (32) dan MON (30) melalui Facebook dengan harga Rp15 juta.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan uang hasil jual anak darah dagingnya sendiri itu kemudian dipakai untuk membeli handphone.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone," ujar Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2024).

Ade menjelaskan, hasil uang tersebut juga digunakan RA untuk keperluan sehari-hari. Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk berjudi.

"Untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi," kata Ade.

Adapun tak hanya RA yang ditangkap terkait peristiwa tersebut. pasangan berinisial HK (32) dan MON (30) juga diamankan sebagai pembeli bayi yang dijual melalui Facebook.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menerangkan alasan HK dan MON membeli bayi tersebut, lantaran tak punya anak selama 10 tahun.

"Ya, informasi awal dari penyidik namun masih dikembangkan, alasan tersangka (membeli bayi) tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," tegas dia.

Sebelumnya, seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.

Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual bayinya lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, HK (32) dan MON (30) juga diamankan sebagai pembeli bayi yang dijual.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," ujar Kasat Reskrim David Yunior Kanitero kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp kemudian janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," kata dia.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta. Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung koSrban RD menanyakan keberadaan anaknya kep"ada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," kata dia.