Personel Polri harus bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti tidak bisa menjaga netralitas.
"Mengenai Pilkada, memang secara fokus kita lebih kepada masalah netralitas. Sudah jelas kebijakan pimpinan kita bahwa Polri harus netral," kata Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, usai Rakor Propam 2024 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Bila ada indikasi dan terbukti melanggar prosedur, maka personel tersebut akan mendapat sanksi.
"Kita akan lakukan tindakan tegas apabila kita temukan fakta di lapangan anggota yang terlibat dalam Pilkada," kata Abdul Karim.
Di sisi lain, Abdul Karim juga memastikan anggota yang menjadi peserta Pilkada 2024 telah keluar dari Polri.
"Ada beberapa anggota Polri yang mengikuti Pilkada yang harus betul-betul dia sudah keluar dari anggota Polri dan kita mencoba untuk jangan sampai institusi juga terlibat dalam hal itu," tandas Abdul Karim.