Polrestabes Semarang mengamankan 12 orang atas penggerebekan kasino berkedok tempat hiburan yang terletak di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1 pada Jum’at (20/9/2024).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan 12 orang yang diamankan yakni 9 laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28) dan 3 perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).
"Diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang bagian security, lima orang bagian admin," ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Inilahjateng.com, Sabtu (21/9/2024).
Selain mengamankan sejumlah orang, lanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.25 miliar dan alat permainan judi.
"Dari lokasi diamankan kartu remi, uang tunai Rp1,25 miliar, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, alat tulis,” ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait penggerebekan kasino tersebut. Sedangkan sejumlah oranh yang diamankan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Polrestabes Semarang menggerebek sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di sebuah kawasan perumahan wilayah Semarang Barat, Jumat malam (20/9/2024).
Penggrebekan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar ini berlangsung senyap, tanpa melibatkan banyak personil.