Image description
Image captions

 

 Pintu Gerbang yang dibangun warga RT. 02 RW.018 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara  dibongkar oleh  Tim Gabungan  Satpol PP  dari tingkat kelurahan , kecamatan hingga  kota .

 Pembongkaran pagar pintu gerbang  tersebut  dasarnya SP3 Kasatpol PP Jakarta Utara dan himbauan Lurah Sunter Agung  pada Selasa, 17/9/2024.

Menurut Ketua RW.18, Fajar Budiman eksekusi pembongkaran pagar  tersebut cacat prosedur.

Ada cacat prosedur yang kami alami, mangkanya kami minta keadilan. Kami minta hukum ditegakkan,”ucapnya di depan para jurnalis.

Sehingga, kata Fajar, langkah berikutnya  warganya  meminta agar kasus ini diteruskan ke PTUN. Selain itu, pihaknya  akan mengadu ke teman-teman di DPRD DKI Jakarta yang  berasal  dari daerah pemilihan  Jakarta  Utara. Langkah yang diambilnya ini  didukung  dan mendapat persetujuan  oleh warga dengan bukti bukti yang otentik dan faktual.

“Kami kecewa dengan dibongkarnya pager tersebut. Karena  pembongkaran pager  itu berdasarkan laporan, tapi kami tidak tahu siapa yang melapor,” ungkapnya.

Terkait pembongkaran pagar yang dibangun dari hasil donasi warga, Ketua RW 18 Sunter Agung   sudah konfirmasi ke Lurah Sunter Agung  maupun Camart Tanjungpriok. Namun belum direspons  

 “Kami bertanya kepada pak lurah,  sampai hari ini belum menjawab, termasuk pak camat pun tidak menjawab, semuanya diam,” ungkap Fajar Lagi.

 Latar belakang dibangunnya pagar (pintu gerbang) tersebut untuk penataan  keamanan lingkungan 

 “Warga saya yang inginkan keamanan, ketentraman, supaya malam-malam tidak ada perampokan, banyak orang mabok juga di sini,” ungkap Fajar lebih lanjut.

Prinsipnya, kami tidak mau macem-macem, kami hanya membantu dan melindungi warga kami seperti pada umumnya tupoksi seorang RT/atau RW Terkait pembongkaran pagar pintu gerbang. Kami hanya meminta keadilan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, terkait penataan linglungan dan keamanan di wilayah di RW.18 Sunter Agung, Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara 

Berawal dari aspirasi warga untuk membuat lingkungan aman, asri dan bersih. Salah satunya dengan menata jalur di atas saluran air dan di pinggir jalan di sepanjang gedung BKKBN hingga RS.Satyanegara,. dengan membangun taman-taman yang asri. Namun terkendala oleh warung-warung yang bercokol di atasnya tersebut menolak untuk berpindah, sebagaimana dilansir jejakhukum.net

Menurut Ketua RW.18, Fajar Budiman saat berniat menata wilayah sendiri, mereka meminta bantuan untuk membersihkan para pedagang atau warung-warung yang berada di belakang gedung BKKBN kepada Satpol PP. kecamatan dan kelurahan, namun tak bisa dieksekusi dengan alasn pengembang belum menyerahkan fasos dan fasum  kepada  Pemprov DKI Jakarta.

Berkaitan dengan hal itu, Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka, (yang saat ini sudah pensiun) menindaklanjutinya dengan mengundang Camat Tanjung, Priok Babinsa, Babhinkambtibmas, termasuk, ketua RW.018.

Melalui surat undangan bernomor 214/AT.04.00 tertanggal 11 Desember 2023 untuk rapat pada tanggal 12/12/2023 di ruang pola Kelurahan Sunter Agung  lt.3 tersebut untuk membahas surat dari ketua RW 018 terkait penertiban warung-warung di atas wilayah RW.018.

“Berdasarkan hasil rapat di bulan Desember 2023 bersama Camat, lurah, badan aset daerah, Satpol PP, poinnya di situ antara Fasum atau bukan,” kata Fajar, Ketua RW 18 Sunter Agung, Jakarta Utara,  pada Agustus, 2024.

Pertemuan pada saat itu  dihadiri pihak RW. 18,  Camat Tanjungpriok,   Lurah Sunter Agung, perwakilan dari  Walikota Adm Jakut dan Satpol PP i pada Desember 2023, Saat itu dalam rapat pihak RW 18  menyampaikan beberapa tempat di wilayahnyai  yang bukan peruntukan berdiri warung-warung kaki lima..

“Yang namanya fasilitas taman segala dijadikan tempat orang dagang ya itu bukan peruntukannya,” kata Fajar..

Jadi, sambungnya, kami minta bantuan dari aparat terkait untuk menertibkan termasuk saluran air, namun jawaban mereka  fasos dan fasum, belum diserahkan ke Pemprov DKi Jakarta.

“Mereka tidak bisa masuk, ini bukan wilayah mereka, kesimpulannya itu aja,”imbuh Fajar

Jadi, sambung Fajar, hasil dari rapat tersebut, Satpol PP tidak bisa masuk, penataan diserahkan ke warga masing-masing, karena masih kewenangan pengembang.
Lurah dan camat pun  bilang kalau masuk bisa ditangkap KPK.

Sehingga Lurah Danang Wijanarka yang kini sudah pensiun tidak membuat surat himbauan tetapi ditindaklanjuti oleh Plt Lurah Eka Persilisa Yeluma dengan menerbitkan surat himbauan kepada para pedagang K.5

Dengan adanya aduan masyarakat plt.Lurah Sunter Agung, Eka Persilian Yeluma, menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat himbauan kepada Pedagang K5 di belakang gedung BKBN Sunter Agung bernomor 362/AT.04.01 tertanggal : 5 Juni 2024.

Poin terpenting dari himbauan tersebut meminta pedagang K5 tidak berdagang di atas fasum dan dipersilahkan untuk membongkar sendiri bangunan atau lapaknya namun himbauan ini tak dihiraukan pihak pedagang tersebut.

Dengan situasi demikian ditambah laporan pengaduan warga ada rasa tidak aman juga maka pihak RW mengambil sikap dengan persetujuan beberapa warga untuk membuat pintu  gerbang permanen yang menurutnya jalan komplek yang  tertutup bukan menjadi akses terbuka menjadi jalan umum.

“Kok kami mau menata wilayah kami, kok sekarang mereka masuk dengan arogansinya ya bikin surat dua kali suruh kami bongkar ya, semut aja dilawan menggigit,”ucap Rosidin sekretaris RT.12.

“Saat ini pada saat ada kasus gerbang kok bisa masuk padahal belum diserahkan ini artinya belum masuk apa?, semuanya itu terlalu memaksakan,”protes Fajar.

Terkait pembangunan pintu gerbang di wilayah RW.18 tersebut langsung diprotes pihak R.S.Satyanegara dengan membuat aduan masyarakat (dumas) ke Satpol PP Jakarta Utara.

“Ketika ada surat keberatan warga, kami harus tindaklanjuti ketika ada himbuan lurah,”ucap ketua Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong, Agustus 2024.

Plt. Lurah Sunter Agungpun selanjutnya menerbitkan surat himbauan bernomor :985/AT.04.01 tertanggal 9/8/2024.ditujukan kepada ketua RW.018 yang menyampaikan di antaranya dilarang menutup jalan dan membuat atau memasang Portal kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai perda no.8 tahun 2007.

Terkesan, menurut ketua RW 18 bahwa ada keberpihakan dan ketidakadilan di mana saat meminta penertiban warung-warung tersebut untuk menata wilayah RW.18 tidak bisa dieksekusi padahal sudah ada himbauan lurah dengan alasan tak berani masuk karena, belum jadi fasum di mana pengembang belum menyerahkan ke pemda .

“Saat pembangunan gerbang demi keamanan dan kenyamanan warga kami begitu cepat prosesnya saat diprotes oleh RS.Satyanegara melalui dumas ke Satpol PP Jakarta lalu turun himbauan lurah hingga turun SP3,” kritik Fajar.