Rumah Sakit (RS) Medistra meminta maaf soal polemik pelamar tenaga kesehatan (nakes) dilarang memakai hijab. RS Medistra menyatakan akan mengontrol proses rekrutmen.
"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi," kata Direktur RS Medistra Agung Budisatria, dilansir Antara, Senin (2/9/2024).
Dia mengatakan pemantauan proses rekrutmen tersebut sebagai langkah evaluasi dan pelayanan yang lebih baik. Agung mengatakan pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Permohonan maaf ini akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Dia mengatakan hal tersebut tengah dalam penanganan manajemen.
"Rumah Sakit Medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
RS Medistra berharap pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak.
Sebelumnya diberitakan RS Medistra di Jakarta Selatan diduga membatasi pegawainya untuk berhijab. Hal itu terungkap dari salah satu surat yang ditulis seorang dokter bernama Diani Kartini kepada Manajemen RS Medistra yang viral di medsos pada Kamis (29/8).
Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusut kabar pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat.
"Saya mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya di kalangan umat Islam," kata Ali Lubis, Senin (2/9).
Pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat mencuat setelah seorang dokter, Dokter Diani Kartini, melayangkan surat protes ke pihak RS tertanggal 29 Agustus 2024. Dia mengatakan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.
Ali mengatakan RS Medistra Tipe B berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta. Menurutnya, pemakaian hijab merupakan bagian dari kebebasan beribadah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 dikatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi," ucap dia.