Image description
Image captions

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) meski kini kliennya telah keluar dari penjara.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, alasan kembali mengajukan PK demi kebenaran kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-segalanya, soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," ujar Otto ketika jumpa pers di Senayan Avenue by Otto Lima (Senayan Golf), Minggu (18/8/2024).

Otto menyebutkan, pihaknya memiliki fakta bukti baru (novum) untuk diajukan  melalui PK kembali. Sebab, bukti pada PK sebelumnya tidak diterima oleh hakim karena alasan ditolak

Ia pun menyebut novum baru yaitu ada oknum yang menyembunyikan  bukti kasus kematian Mirna Salihin.

"Bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan sama seseorang, sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan (hakim PK) itu beratkan dia (Jessica)," ucap Otto.

Namun, Otto enggan mengungkapkan oknum yang menyembunyikan barang bukti tersebut. Ia akan menyampaikan nanti.

"Nanti saya undang sekali lagi ketika kami mengajukan PK, nanti semuanya kita paparkan semuanya disana," katanya.

Ia pun berharap melalui bukti baru yang dibawa pihaknya, Jessica dapat dibebaskan dari jerat hukum dan dinyatakan tidak bersalah oleh hakim dalam kasus pembunuhan temannya itu.

"Kalau kami tunjukkan itu, orang akan tahu, oh berarti benar-benar dia harusnya tidak dihukum,  kira-kira begitu. Bagi saya, itu sudah lebih dari cukup,"ucapnya.

Diketahui, PK yang bakal diajukan oleh kubu Jessica merupakan PK kedua. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso pada akhir Bulan Desember tahun 2018 lalu. Alhasil, ia tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.

Sebelumnya,  Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi.Meski sudah keluar dari lapas, Jessica harus wajib lapor hingga delapan tahun ke depan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan (PK) hingga 27-03-2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Deddy mengatakan, Jessica telah mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi kurang lebih 5 tahun.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," jelasnya.