Image description
Image captions

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana apabila terbukti mencatut KTP warga DKI Jakarta.

Ketua PBHI Julius Ibrani meminta agar KPU dan KPUD DKI Jakarta segera memeriksa ulang data KTP yang dikumpulkan oleh pasangan independen Pilgub Jakarta 2024 tersebut.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan data, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun harus segera dicabut atau dibatalkan,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Jumat, 16/8/24.

Julius mengatakan, dalam beberapa hari terakhir PBHI menerima sejumlah aduan soal adanya dugaan pencurian data pribadi warga. Data KTP warga, setelah diperiksa di portal resmi KPU dan KPUD, diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jakarta atas nama Dharma Pongrekun-Kun.

Menurut Julius, dugaan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu.

Selain itu, Julius mengatakan bahwa pencurian data pribadi ini melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada terkait administrasi syarat KTP pendukung yang diatur pada Pasal 41 Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal tersebut mengatur soal syarat minimal dukungan calon perseorangan atau non-partai sebesar 6,5 persen sampai 10 persen yang harus dibuktikan dengan pengumpulan KTP pendukung.

“Oleh karena itu, KPUD DKI Jakarta harus membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun dan Bawaslu perlu segera menindak tegas kasus ini,” katanya.

Julius juga menyebut bahwa pencurian data pribadi ini merupakan tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 65 UU PDP melarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Julius berharap, agar Bawaslu segera melakukan investigasi mendalam terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen atas nama Dharma Pongrekun-Kun.

“Langkah penindakan yang tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” katanya.

Untuk diketahui, Dharma Pongrekun-Kun Wardana merupakan satu-satunya pasangan independen di Pilgub Jakarta 2024 yang lolos verivikasi aktual oleh KPU DKI Jakarta. Sehingga, pasangan ini akan bersaing pada Pilkada Jakarta 2024.