Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menindak lanjuti dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil apabila barang bukti lengkap.
Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, barang bukti tersebut bisa didapat dari laporan masyarakat dan laporan audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sebuah perkara itu bisa ditindaklanjuti bisa dari berbagai sumber. Pertama, dari laporan masyarakat tentunya disertai dengan kelengkapan dokumen atau administrasi. Yang kedua ada penyampaian hasil audit dari baik BPK maupun BPKP," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (6/8/2024).
Tessa menjelaskan, laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sedang dalam proses verifikasi telaah oleh Direktorat PLPM KPK. Namun, ia enggan mengungkapkan bukti didapatkan termasuk nantinya apabila kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan yang ditangani oleh Direktorat Penyelidikan KPK.
"Proses penelaahan di Direktorat Pengaduan Masyarakat maupun di Direktorat Penyelidikan. Apabila perkaranya naik itu sifatnya rahasia. Jadi belum bisa dibuka ke publik apabila sudah naik ke penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu, kata Tessa, pihaknya masih menunggu laporan BPK maupun BPKP.
"Kalau ada kita mendorong auditor untuk bisa menyampaikan ke APH," ucapnya.
Diketahui, sudah lima kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut dalam sepekan ini. Terbaru, dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).
"KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun," kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Disebut dalam laporan tersebut, Yaqut telah menyalagunakan kekuasaannya dan melawan hukum sebagai Menag dengan membuat kebijakan sepihak pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Menurut Raffi, Yaqut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Ia menjelaskan duduk perkara, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Dengan kata lain, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihak jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.