Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), mengakui sering meminta uang kepada sejumlah kepala dinas jika belum ada pencairan untuk perjalanan dinas. Hal itu terungkap dalam sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Kalau belum ada uang perjalanan di keuangan Pemprov Malut, saya meminta uang ke kepala dinas untuk membantu biayai perjalanan dan kebutuhan selama di luar daerah," kata Abdul Gani, dilansir Antara, Sabtu (3/8/2024).
Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat hakim anggota, masing-masing Haryanta, Kadar Nooh, Moh Yakob Widodo, dan Samhadi. Abdul Gani juga mengaku sejumlah kepala dinas sering dimintai bantuan setiap ke luar daerah jika tidak ada dana di keuangan Pemprov Malut.
Saat ditanya soal permintaan uang, Abdul Gani mengakui meminta bantuan kepada sejumlah kepala dinas dan mereka mentransfer ke rekening ajudannya. Bahkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Malut Daud Ismail merupakan salah satu pejabat yang sering kali memberikan uang untuk berbagai keperluan, baik untuk perjalanan dinas maupun untuk berobat.
Oleh karena itu, saat itu Abdul Gani mengajukan pangkat istimewa ke Daud Ismail, yang saat itu masuk memiliki golongan pangkat IV/a dinaikkan menjadi IV/b. Menurut AGK, saat dilantik menjadi Gubernur Malut pada 3 Januari 2029 hingga berakhir pada 23 Desember 2023 saat OTT KPK, dirinya memiliki 14 orang patwal.
Adapun uang itu semua ditampung di rekening ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim. Jika ada uang masuk ke ajudan lainnya, seperti Zaldy Kasuba, Deden, dan Ipda Wahidin Tahmid, Abdul Gani tetap minta untuk diserahkan ke Ramadhan.
Bahkan uang yang diberikan oleh pejabat di lingkup Pemprov Malut maupun kontraktor langsung diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, mulai sekolah, kuliah, hingga kebutuhan lainnya.
Baca juga:
Haji Robert Ngaku Dicecar Puluhan Pertanyaan di Kasus Eks Gubernur Malut
Jaksa penuntut umum KPK Andri Lesmana dalam kesempatan itu menanyakan soal pembangunan sebuah losmen. Lalu Abdul Gani mengakui pembangunan losmen di Sofifi itu sumbernya dari pendapatan, mulai gaji, tunjangan, hingga pendapatan resmi lainnya.
Sementara itu, saksi dari BRI, Oktavera Tobing, melalui BAP yang dibacakan JPU KPK mengakui pernah mencairkan uang sebesar Rp 269 juta untuk gaji dan tunjangan milik AGK. Uang yang mengalir melalui rekening ajudan Abdul Gani itu bernama Wahidin Tahmid sebesar Rp 420 juta, Windi Claudia Rp 624 juta, Wiwin Nurlinda Tan sebesar Rp 130 juta.