Image description
Image captions

Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap anak musisi David Naif, Audrey Davis terkait video bermuatan asusila yang mirip dirinya. Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (6/8/2024).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Audrey akan diperiksa sebagai saksi.

"(Pemeriksaan) pukul 13.00 wib di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus dua orang pelaku penyebar video asuslia yang diduga diperankan oleh AD anak dari musisi David Bayu eks Naif. Adapun kedua pelaku berinisial MRS (22) dan JE (35).

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

“Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024," ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Lebih lanjut, Ade mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya (PMJ).

Dia mengatakan, tersangka JE mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan user name atau nama pengguna @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur tersebut.

“Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou,” kata dia.

Sementara itu, tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel telegram.

"Tersangka mengiklankan konten video pornografi salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi melalui channel telegram milik tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.