Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo untuk kooperatif hadir. Jika tidak, maka akan dijemput paksa karena sudah berulang kali mangkir.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespons sudah berulang kali pengusaha tambang itu mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
"Sebagaimana aturan di KPK, bagi saksi yang sudah berulang kali tidak bisa hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (14/7).
Untuk itu, KPK meminta agar Haji Romo kooperatif hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Karena diwajibkan oleh UU bagi saksi untuk bisa memberikan keterangan," pungkas Tessa.
Sebelumnya, Haji Romo mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Rabu (3/7). Haji Romo juga sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Kamis (6/6).
Sebelumnya, Haji Romo juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (29/1). Saat itu, Haji Romo didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut, dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud.
AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS
sumber: rmol