Bareskrim Polri menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini menggugurkan status Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi penyidik. Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri turut memberikan asistensi dalam penanganan perkara itu.
"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah," ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani berharap putusan ini dapat dijadikan bahan evaluasi oleh penyidik agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujarnya.
Lebih jauh, Djuhandhani mengatakan pihaknya tidak mengambil alih penanganan kasus tersebut. Penyidikan kasus tersebut, kata dia, tetap dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," terang Djuhandhani.
Namun dia memastikan pihaknya tetap memberikan asistensi dalam penyidikan kasus tersebut. Sedangkan atas putusan pengadilan yang telah ditetapkan penyidik akan dipatuhi oleh Korps Bhayangkara.
"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," tegasnya.
"Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," pungkas Djuhandani.
Sebelumnya diberitakan, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Baca juga:
Polda Jabar Jelaskan Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Pegi
Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomo 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidkman Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.
Pertimbangan lainnya, Hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkapnya.
Hakim pun menyatakan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu. Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.