Image description
Image captions

 Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono meluruskan informasi kematian Afif Maulana yang diduga akibat disiksa polisi. Dia menyebut 17 anggotanya diduga melanggar prosedur pengamanan 18 orang yang hendak melakukan tawuran, bukan jadi penyebab kematian Afif Maulana.

“Polisi yang kita periksa berikan sanksi itu terkait pemeriksaan 18 orang yang mau tawuran, itu bukan persitiwa Afif Maulana, jangan dikolerasikan. Karena dibawa Polsek foto dan videonya disaksikan kawan-kawannya kelompok, ada yang dikenal dan tidak kenal, tapi tidak ada Afif Maulana,” ucapnya, Minggu (30/6/2024).

Jadi, kata Kapolda, dari peristiwa itu ada dua lokasi kejadian, satu Afif Maulana diduga melompat ke bawah jembatan dan satu lagi 18 orang diamankan di Polsek Kuranji. Polisi yang diduga melanggar kode etik itu saat polisi memeriksa mereka di Polsek Kuranji. 

“Di saat Polsekta Kuranji memang kami akui pemeriksaan selanjutnya itu ada dugaan penyimpangan di luar prosedur dari beberapa yang dilakukan beberapa anggota kami berupa pelanggaran-pelanggaran disiplin, bukan penyiksaan,” katanya.

Lanjut Kapolda, kelompok yang diamankan itu adalah kelompok atau calon pelaku kejahatan membawa senjata tajam untuk melukai atau merusak atau membunh lawan, berarti ada upaya untuk menghabisi lawan dengan alat-alat senjata tajam.

“Senjata tajam yang dibikin sepanjang-panjangnya, ada celurit, parang dan lainnya. Itu ada rencana menghabisi lawannya ini hukumannya sudah berat, UU darurat membawa sajam,” katanya.

Kata Suharyono, sesampai 18 orang anak-anak dan dewasa di Polsek Kuranji, di situlah muncul dugaan menganiaya, menyiksa. Lalu setelah diperiksa satu persatu ternyata tidak ada terbukti penyiksaan. 

“Setelah saya periksa tanya satu persatu, saya nyatakan tidak terbukti penyiksaan, kalau namanya menyetrum jangan diasumsikan pakai kawat dengan voltasenya begitu tinggi, tapi yang digunakan itu adalah elektrik gun yang memang senjata dimiliki polisi kita untuk pengejut. Itupun sudah kami lakukan bahwa mereka sudah melakukan pelanggaran dalam konteks pelanggaran hukum karena melakukan kontra produktif, ada yang menendang, memukul ya, menyentrum ya,” ucapnya.

“Sedang ada orang disuruh ciuman, tidak ada. 18 orang yang diperiksa mereka tidak ada satu orang yang mengakui itu. Kami sudah memeriksa 49 saksi baik itu dari Polri dan sipil dan lebih fokus dari atas jembatan Kuranji sampai Polsek Kuranji ada 17 yang sudah kami minta keterangannya sekarang sedang kami proses,” tutupnya.